Senin, 25 Maret 2013

Mahfud MD: Secara Substansial Kudeta Sah Dilakukan

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Mahkama Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD mengungkapkan, kudeta terhadap pemerintahan dapat dilakukan jika memiliki tiga unsur yakni, adanya kegelisahan dan keresahan di masyarakat akan keterpurukan bangsa, adanya tokoh sentral, serta adanya sokongan dana.
Hal ini diungkapkan Mahfud dihadapan ratusan alumni himpunan mahasiswa islam di Gedung Azhari Alafatah Ambon, Minggu malam saat menyampaikan pemaparannya dalam acara diskusi dan silaturahim bertema "Soliditas Kahmi Menyongsong Kepemimpinan 2014".
Pernyataan Mahfud ini diungkapkan bersamaan dengan adanya isu akan adanya rencana kudeta terhadap pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudoyono dari kepemimpinannya sebagai presiden.
"Kudeta itu ada jika ada kegelisahan dan keresahan di masyarakat, harus ada figure, dan harus ada dana, saat ini memang ada kegelisahan tapi tidak ada tokoh sentral," kata Mahfud, Minggu (24/3/2013).
Menurut Mahfud, kudeta merupakan sebuah langkah inkonstitusional namun secara substansial, kudeta sah dilakukan karena kudeta dapat melahirkan konstitusi baru yang diakui. Dia mencontohkan, kepemimpinan orde baru dan orde lama juga merupakan kudeta yang kemudian melahirkan konstitusi baru yang diakui.
Dia bahkan mengungkapkan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan sebuah bentuk kudeta terhadap pemerintahan belanda.
"Kudeta itu dapat melahirkan konstitusi baru. Supersemar itu adalah kudeta, masa surat perintah bisa dijadikan untuk mengatur Negara ini, jika menang berarti munculah konstitusi baru. Dalam konstitusi Belanda, Indonesia juga merupakan wilayahnya, namun karena rakyat melakukan kudeta makanya kita mampu merdeka," jelasnya.
Meskipun demikian Mahfud mengungungkapkan, agar peralihan kepemimpinan di Indonesia dapat berlangsung dengan cara yang demokratis dan konstitusional.
"Peralihan kepemimpinan agar dapat berjalan demokratis dan konstitusional, kalau kudeta tidak berhasil kondisinya akan sama seperti di Suria, masyarakat akan menjadi korban," ungkapnya.

Alasan Kepolisian Titipkan Pengeroyok Kopassus ke LP Sleman Dikritik

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan keputusan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menitipkan 4 tersangka pengeroyokan anggota Kopassus Sertu Santoso ke Lapas Sleman. Desmond mewacanakan panitia khusus gabungan Komisi I dan III untuk mengungkap penyerangan Lapas Sleman akhir pekan lalu. "Perlu dibikin pansus karena kelalaian yang disengaja oleh kepolisian, kenapa menitipkan tersangka. Tersangka ini kan urusan polisi kenapa dititipkan? sudah tahu tersangka ini terlibat kasus sensitif," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2013) Menurutnya, penyerang Lapas Sleman adalah kelompok terlatih. Karena itu petugas Lapas tidak dapat dipersalahkan dengan masuknya kelompok bersenjata yang kemudian menembak mati 4 tahanan. "Hari ini kan yang terjadi bukan teroris, tapi para pemegang senjata. Ada ketidakberesan dengan intelijen kita," kata Desmond. Penyerangan Lapas Sleman terjadi Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyerang mengancam juga menganiaya sipir saat memaksa masuk dan meminta ditunjukan sel 4 tahanan, tersangka pengeroyokan Sertu Santoso. Setelah menemukan keempat tahanan di A5, anggota kelompok bersenjata langsung memberondong keempatnya dengan tembakan. Hanya sekitar 15 menit operasi penyerangan dilakukan.